JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Hardjatmo SH, MH, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Hardjatmo, SH, MH selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (9/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Sebelumnya penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ir. B. Wijayanta, BMMA, Kakan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Utara, namun tidak dapat hadir karena ada tugas dinas keluar daerah dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman (semasa menjabat) mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini baru 3 orang yakni, tersangka Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.(bhc/mdb) |